Pada pelaksanaan proses konstruksi pada tempat terbatas seperti parit, kedudukan ahli K3 menjadi sangat. Mereka memiliki tanggung jawab agar mengawasi pendeteksian potensi bahaya, menerapkan langkah pencegahan insiden, dan menegakkan standar kesejahteraan aktivitas. Selanjutnya, individu wajib ca